Kepesertaan JKN 1.238 KK BPJS Curup Dinonaktifkan
Kantor BPJS Kesehatan Curup.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 1.248 kartu keluarga (KK) dibawah lingkup kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Curup, diketahui menunggak iuran bulanan hingga lebih dari 3 bulan. Sehingga status kepesertaan mereka dinonaktifkan.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Eka Natalina Setiani melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais mengatakan, dikarenakan telah menunggak iuran lebih dari 3 bulan, sebanyak 1.248 KK nonaktif tersebut akhirnya berkomitmen mengikuti program rencana pembayaran bertahap (Rehab) untuk melunasi tunggakan.
"Lewat program ini, proses pelunasan tunggakan yang dilakukan peserta dengan cara menyicil setiap bulan," katanya.
Sampai saat ini 1.248 KK itu masih dalam proses pencicilan pelunasan. Selain itu, lanjut dia, terdapat sebanyak 2.081 KK yang sebelumnya sempat mengikuti program Rehab kini telah lunas dan status kepesertaan mereka aktif kembali.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Resmi Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya!
"Waktu yang diberikan agar peserta bisa melunasi tunggakannya hanya 12 bulan pencicilan," bebernya.
Lebih jauh Amin menjelaskan, semisal terdapat satu keluarga menunggak selama 4 bulan, artinya mereka akan membayar selama 4 bulan untuk melunasi tunggakan itu ditambah iuran bulan berjalan.
"Sehingga disini mereka membayar 2 kali lipat dari besaran iuran yang ditetapkan," jelasnya.
Masih dikatakannya, adapun mekanisme pendaftaran untuk mengikuti program Rehab, peserta nunggak download aplikasi mobile JKN, pilih menu program Rehab, peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program, tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi, peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Jika perlu bantuan bisa berkonsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan atau hubungi petugas melalui help desk," tandasnya