BACAKORANCURUP.COM - Upaya memberantas peredaran miras yang bisa menjadi penyakit bagi masyarakat, Sabtu 26 Oktober 2024 malam, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan razia di sejumlah warung penjual miras yang ada di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan razia itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi, dengan didampingi Kabagops Polers Rejang Lebong AKP George Rudiyanto SMb MAP dan juga Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong AKP Tomy Sahri SH MH. Serta di ikuti oleh Para Padal UKL 1 Polres Rejang Lebong, Personil UKL Polres Rejang Lebong, Personil Opsnal Reskrim, Intel, dan Narkoba, Satpol PP Rejang Lebong, Disperindag Rejang Lebong, MUI Rejang Lebong, dan juga Perwakilan dari organisasi Keagamaan Muhamadiyah.
"Untuk menertibkan peredaran miras di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kami melakukan razia gabungan ke warung-warung yang menjual miras. Dimana ada sekitar 10 warung yang sudah kami lakukan razia," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasi Humas AKP S Simanjuntak.
Dari razia yang dilakukan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan botol miras dengan berbagai merek, puluhan liter arak atau tuak, dan juga perkakas serta peralatan lainnya hingga beberapa unit motor yang ikut diamankan juga.
BACA JUGA:Ini 4 Rekomendasi Apple Watch Terbaik 2024
"Seluruh barang atau benda yang kita sita termasuk beberapa unit motor, kita bawa Mapolres Rejang Lebong untuk barang bukti. Sementara untuk pemilik warung miras sendiri, kita panggil juga untuk memberikan keterangan lebih lanjut," singkatnya.
Barang Bukti / Sitaan Miras yang di dapatkan dari warung penjual miras :
1. Warung Totok Jalan Sawah Baru Kelurahan Jalan Baru :
- 1 Dus dengan Merk Anggur Merah
- 5 Dus dengan Merk Prost
2. Warung Tanjung Jalan Sawah Baru Kelurahan Jalan Baru :