Ini Cara Blokir Jika KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Senin 28 Oct 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Kalian pasti sudah tahu, banyak layanan pinjaman online ilegal telah menyalahgunakan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dimana banyak masyarakat tidak menyadari bahwa pihak tak bertanggung jawab mengajukan pinjaman telah menggunakan data mereka tanpa izin mereka.

Sehingga hal ini dapat memiliki efek negatif, seperti tagihan fiktif dan masalah kredit. Akibatnya, masyarakat harus mengetahui cara mudah memblokir KTP agar mereka terhindar dari risiko lebih lanjut.

 

Ini 5 cara yang mudah untuk memblokir ktp dari pinjol ilegal tersebut :

1. Menghubungi perusahaan pinjol yang terlibat

Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang relevan dan laporkan pelanggaran. Pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi dan minta pinjaman ilegal dibatalkan.

BACA JUGA:Tampilan Yamaha Aerox Terbaru? Memiliki Cakram Belakang, Tangki BBM Lebih dari 10 Liter

BACA JUGA:Halal Bukan Hanya Label ! Ini Alasan Mengapa UMKM Makanan Harus Memperhatikan Standar Halal

2. Melaporkan ke Polisi

Sehubungan dengan penyalahgunaan yang terjadi, buat laporan resmi di kantor polisi terdekat. Semua bukti, seperti notifikasi atau bukti pinjaman ilegal, harus disertakan.

 

3. Melaporkan pada OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs web resminya, call center di nomor 157, ataupun email ke konsumen@ojk.go.id.

 

4. Memblokir KTP di Dukcapil

Kategori :