Seluruh Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Dugaan Korupsi Rumah Produksi Aren Tetap Berlanjut ke Pengadilan!

Senin 28 Oct 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Habibi
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menerima titipan uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan rumah produksi aren.

Total uang titipan tersebut jumlahnya mencapai Rp 269.097.074,49 atau sama dengan jumlah total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut berdasarkan penghitungan oleh Auditor Inspektorat Rejang Lebong.

Dalam press rilisnya, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH pada Senin sore 28 Oktober 2024, bahwa meskipun ada uang pengganti yang dititipkan oleh 3 tersangka dalam kasus tersebut, kasus hukum yang menjerat ketiganya tetap lanjut.

"Dimana saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Bengkulu pada tanggal 24 Oktober 2024 dan dalam waktu dekat akan dilakukan proses persidangan," ujar Kajari.

BACA JUGA:Selama Ops Zebra, 207 Kendaraan Kena Tilang

BACA JUGA:Turnamen Piala Soeratin Zona Timur, Tim dari Rejang Lebong dan Kepahiang Melaju ke Tingkat Provinsi Bengkulu!

Dengan adanya penitipan pengembalian keuangan kerugian negara oleh 3 tersangka yang diwakili oleh masing-masing perwakilan keluarga tersangka pada Jumat 25 Oktober 2024 lalu, kata Kajari tentu nantinya akan menjadi pertimbangan di proses persidangan.

"Tentu ini nantinya akan menjadi pertimbangan JPU untuk melakukan penuntutan," sampai Kajari.

Lanjut Kajari, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pada Dinas Perdagangan. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021 tersebut, Kejari sebelumnya telah 3 tersangka yakni masing-masing AA, EW dan DES.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap ke 3 orang tersangka tersebut yaitu

Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK dalam kesempatan yang sama mengimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kejari Rejang Lebong.

Dimana dalam kasus yang ditangani oleh Kejari Rejang Lebong, seringkali ada oknum yang mengatasnamakan Kejari untuk mencari keuntungan pribadi termasuk kasus korupsi yang tengah ditangani saat ini.

"Kami minta masyarakat waspada. Jangan sampai tertipu dan menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Kejari Rejang Lebong," tandasnya.

Kategori :