BACAKORANCURUP.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan lima jenis tunjangan yang diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jenis tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan berlaku bagi PPPK di pusat maupun daerah, termasuk untuk guru dan dosen berstatus PPPK.
Meski Perpres ini diterbitkan pada tahun 2020, peraturan tersebut tetap berlaku untuk tunjangan PPPK hingga saat ini, berbeda dengan aturan gaji PPPK yang telah mengalami kenaikan 8 persen dan diatur dalam Perpres terbaru Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, dijelaskan 5 jenis tunjangan PPPK, yaitu:
BACA JUGA:Pemkot Buka Masa Sanggah Calon PPPK
BACA JUGA:Helmi - Mian Mangkir Panggilan Bawaslu, Eko Sugianto: Kita Panggil Sekali Lagi
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pajak penghasilan yang tidak ditanggung oleh pemerintah. Sumber pembayaran gaji dan tunjangan PPPK untuk PPPK pusat berasal dari APBN, sedangkan untuk PPPK daerah berasal dari APBD.
Perlu diingat bahwa jenis tunjangan untuk masing-masing jabatan PPPK dapat berbeda. Oleh karena itu, tunjangan pada poin ke 5 dikategorikan sebagai "tunjangan lainnya." Berikut detailnya untuk PPPK pusat, daerah, guru, dan dosen: