Segera Daftar! Begini Cara Mudah Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah

Rabu 06 Nov 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Risna.Mg2
Editor : Radian

6. Jika alamat KTP pelaku usaha berbeda dengan domisili tempat usaha, mereka diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai bukti keabsahan usaha.

Setelah memenuhi syarat, langkah berikutnya adalah mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini. Pelaku UMKM harus mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini sangat penting untuk melanjutkan proses pendaftaran bantuan UMKM.

 

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BLT agar dapatkan bantuan UMKM dari pemerintah:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Nomor telepon

6. Identitas usaha.

Semua dokumen ini harus lengkap dan sah untuk memudahkan proses verifikasi. Setelah dokumen diserahkan, Dinas Koperasi dan UKM akan memverifikasi data tersebut untuk memastikan bahwa pelaku usaha memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Setelah proses verifikasi selesai, pelaku UMKM dapat memantau status pendaftaran mereka melalui laman bank penyalur seperti e-form.bri.co.id/bpum.

Pada laman tersebut, pelaku usaha perlu memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang telah diberikan. Jika data pelaku UMKM terverifikasi dengan baik, bantuan akan segera disalurkan ke rekening yang sudah terdaftar.

Bantuan UMKM akan dikirimkan oleh penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT. Pos Indonesia.

Dana bantuan ini dapat digunakan oleh pelaku UMKM untuk memperbesar usaha, menambah karyawan, atau meningkatkan kapasitas produksi. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.

Dengan bantuan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih berkembang dan memperkuat posisinya di pasar. Program bantuan dari pemerintah ini menjadi peluang emas bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha dengan modal yang terbatas. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini, segera daftar dan manfaatkan bantuan UMKM untuk kemajuan usaha Anda!

Kategori :

Terkini

Rabu 11 Dec 2024 - 20:59 WIB

APBD 2025 Masih Tunggu Evaluasi Pemprov

Rabu 11 Dec 2024 - 20:57 WIB

2025, UMK Masih Ikut UMP

Rabu 11 Dec 2024 - 20:52 WIB

Waspada, Bencana Longsor Mendominasi