BACAKORANCURUP.COM - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron sebut, fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.
Pasalnya, kata Ghufron, fasilitas tersebut tidak diberikan untuk Jokowi, atau kakak dari Kaesang, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
"Karenanya ini asumsinya jasa (fasilitas jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya.
“Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersakutan (Kasang Pangarep) bukan untuk penyelenggara negara," kata Ghufron pada Selasa, 5 November 2024.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dengan anak dari mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy yang masih dalam tanggungjawab orangtuanya.
"Hal ini tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya kartu keluarga (KK) sendiri, maka harta yang tercantum di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orangtua," pungkasnya.
BACA JUGA:Poktan di Kepahiang Dibantu Pupuk dan Bibit Padi
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Kaum Milenial Serta Gen Z
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua.
"Tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya KK sendiri, maka harta yang tergantung di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orang tua," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggunaan Jet Pribadi Kaesang, yang merupakan putra dari Mantan Presiden Joko Widodo bukanlah gratifikasi.
Ghufron menjelaskan bahwa Kedeputian Pencegahan KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.
Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” pungkasnya.