BACAKORANCURUP.COM - 1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349. Angka ini naik 6,5 persen atau 132.402 dari UMP tahun ini sebesar Rp2.036.947.
2. Jawa Barat
UMP 2025 Jawa Barat resmi ditetapkan sebesar Rp2.191.238. Angka itu naik 6,5 persen atau Rp133.737 dari UMP sebelumnya yakni Rp2.057.495.
BACA JUGA:Anak PNS Dapat Bantuan Pendidikan, Apa Itu ?
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser dan Prado, Mana yang Lebih Cocok Untuk Anda ? Simak Ulasannya
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah DIY menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080 atau naik 6,5 persen atau Rp138.183 dari sebelumnya Rp2.125.897.
4. Jawa Timur
Menyusul DIY, Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2025 di level Rp2.305.983. Angka ini pun naik 6,5 persen atau Rp140.741 dari UMP 2024, yakni Rp2.165.244.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2025 NTT ditetapkan sebesar Rp2.328.969. Upah itu naik 6,5 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp2.186.826.