Honorer Merasa Dirugikan dengan Sistem Kerja, Picu Ketidakadilan!

Selasa 31 Dec 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

Mekanisme Perekrutan

Adapun terkait mekanisme perekrutan untuk kedua jenis PPPK ini tetap berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024. Namun, hasil seleksi menjadi penentu utama.

 

1. Jumlah Jam Kerja

- PPPK Penuh Waktu

Jam kerja standar adalah:

1. 8 jam per hari untuk 5 hari kerja per minggu, atau

2. 7 jam per hari untuk 6 hari kerja per minggu.

Sehingga total jam kerjanya yaitu 40 jam per minggu.

- PPPK Paruh Waktu

Jam kerja rata-rata berkisar antara 4-6 jam per hari, dengan begitu lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

 

Gaji dan Tunjangan

- PPPK Penuh Waktu

Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK dihitung berdasarkan golongan. Contoh untuk golongan 9 (S1):

- Gaji terendah: Rp 3.203.600

Kategori :