PPN 12% Mulai Berlaku Tanggal 1 Januari 2025, Yuk Simak Daftar Barang yang Kena dan Tidak

Kamis 02 Jan 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

3. Jasa perhotelan : Termasuk penyewaan kamar dan ruangan di hotel.

4. Jasa pemerintah : Berkaitan dengan fungsi pemerintahan yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta.

5. Jasa penyediaan tempat parkir.

6. Jasa boga atau katering.

 

Selain itu, beberapa jenis barang dan jasa tertentu dapat dibebaskan dari PPN untuk mendukung pembangunan nasional, seperti :

• Barang kebutuhan pokok.

• Jasa pelayanan kesehatan tertentu dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

• Jasa pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, dan tenaga kerja.

Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan pada :

• Pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean oleh pelaku usaha.

• Impor BKP.

• Pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean.

• Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri.

• Ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta JKP oleh pengusaha kena pajak.

Conth barang yang dikenai PPN meliputi tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, dan kosmetik. Jasa digital seperti streaming musik dan film (misalnya Spotify dan Netflix) juga dikenai PPN.

Kategori :