Bisa Tidak PPPK Alih Status jadi PNS? Begini Penjelasannya

Kamis 09 Jan 2025 - 03:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Ternyata mereka yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kesempatan untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi, tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, proses konversi status ini memerlukan prosedur tertentu.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mereka harus mengikuti seluruh proses seleksi yang berlaku.

Masing-masing PPPK yang berniat untuk meningkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS harus mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan seleksi CPNS.

Dalam kebijakan CPNS terbaru, PPPK yang telah bekerja selama satu tahun tidak perlu berhenti dari status mereka untuk mendaftar, memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin mencoba keberuntungan dalam tes CPNS.

BACA JUGA:Kades dan Sekdes Bantah Lakukan Penyalahgunaan DD, Sisa Uang Pekerjaan Pasti Dikembalikan

BACA JUGA:Ada Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN, Sekda : Segera Ditransfer ke Rekening!

Proses seleksi yang harus diikuti oleh PPPK

Agar bisa diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti serangkaian ujian dan seleksi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dalam artian, mereka tidak bisa secara otomatis beralih ke status PNS tanpa menjalani seleksi yang sama seperti pelamar lainnya.

Sebagian besar pendaftaran dilakukan secara online, dan PPPK harus mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

 

Persyaratan untuk mendaftar sebagai CPNS

Persyaratan pendaftaran CPNS bagi PPPK antara lain mencakup :

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batasan usia jabatan.

- Tidak pernah melakukan tindak pidana penjara lebih dari dua tahun.

Kategori :