Menteri Nusron Benarkan Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB

Senin 20 Jan 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Terjawab sudah teka-teki pagar laut yang bersertifikat hak guna bangunan yang terbentang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya mengakui bahwa pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron memerinci, total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB. Sertifikat-Sertifikat itu dimiliki beberapa perusahaan bahkan ada atas nama pribadi.  

"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.  

Nusron menyebut bahwa ada 9 bidang yang punya SHGB atas nama perorangan atau pribadi. Lalu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).

BACA JUGA:Tiga Serangkai, Oleh: Dahlan Iskan

BACA JUGA:Hasil Survei, 80,9% Publik Puas, 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Disisi lain sebagai tindak lanjut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron akan mengambil tindakan tegas. 

"Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," ujarnya.

Nusron memastikan jika Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah yang kadung terbit. Hal itu karena sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit 2023. 

"Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ujarnya. 

Untuk diketahui, publik dihebohkan dengan keberadaan pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang dan setelah dicek di aplikasi Bhumi telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (hgb). 

Nusron yang sempat disinggung perihal pagar laut, menyatakan pihaknya enggan ikut campur terlalu jauh. Sebab, pagar laut itu di luar kewenangan permasalahan ATR/BPN dan rezimnya instansi kelautan. 

"Masalah pagar laut, rezimnya Kelautan," katanya dikutip Rabu 15 Januari 2025. 

Kategori :