BKN Terbitkan SE Terkait Mekanisme dan Persyaratan Peralihan PPPK Menjadi PNS!

Sabtu 01 Feb 2025 - 14:30 WIB
Reporter : Nicko

BACAKORANCURUP.COM - Sesuai dengan Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN secara permanen oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Mereka sama-sama berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, dan hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ini 6 Perbedaan SPMB dan PPDB

BACA JUGA:Sebut SHGB dan SHM Laut Hanya Ada di Desa Kohod dan Karangsari

Perbedaan mendasarnya terletak pada perjanjian kerjanya, PNS bersifat permanen, sedangkan PPPK terbatas pada jangka waktu tertentu.

Meski sama-sama sebagai Pegawai ASN, apakah PPPK bisa beralih status menjadi PNS? Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah bisa, tetapi dengan mekanisme dan persyaratan tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah.

Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SE BKN tersebut mengatur persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PPPK yang ingin melamar seleksi CPNS.

Berdasarkan aturan ini, PPPK yang hendak mengikuti seleksi CPNS diwajibkan memperoleh persetujuan dari PPK atau PyB secara hierarkis sebelum mendaftar.

Untuk itu, PPPK harus mengajukan surat permohonan resmi sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Selain itu, PPK atau PyB hanya dapat memberikan persetujuan jika PPPK memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

 

1] Telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun.

Kategori :