Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Dihapus? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Kemenkeu

Jumat 07 Feb 2025 - 08:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Baru-baru ini beredar kabar, Gaji Ke-13 dan THR 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan.

Hal ini dikarenakan, akibat dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Informasi ini beredar di media sosial X pada Rabu 5 Februari 2025, disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Menanggapi informasi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini mengatakan, kepastian soal peniadaan Gaji Ke-13 dan 14 ( THR 2025 ) sampai saat ini masih belum ada.

Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Benar, saat ini belum ada kepastian terkait perihal tersebut. Karena sampai saat ini, hal tersebut masih dalam pembahasan," kata Rini Widyantini.

BACA JUGA:Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Dihapus!

BACA JUGA:Jalan Tol Ini Sangat Dinantikan Oleh Masyarakat di Pulau Sumatera, Dinilai Mampu Tingkatkan Ekonomi

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," imbuhnya.

Dia juga menambahkan, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN. Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Aturan mengenai Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini Widyantini.

Ditempat terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.

"Saya belum bisa menanggapinya, karena belum ada info," ujar dia.

Deni juga menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025. Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk Gaji Ke-13 dan THR 2025 atau tidak.

"Belum bisa saya tanggapi," singkatnya. 

Kategori :