5. Terlibat kecelakaan dan melarikan diri
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dan melarikan diri bisa diblokir hingga kasusnya selesai diproses hukum.
Jika STNK terlanjur diblokir, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuka blokir tersebut :
1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
• Surat permohonan buka blokir
• Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
• STNK asli dan fotokopi
• Kwitansi pembelian kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
• Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
• Bukti pelunasan kredit (jika pemblokiran karena kredit macet)
• Bukti pembayaran e-tilang (jika STNK diblokir karena pelanggaran lalu lintas)
2. Mendatangi kantor Samsat
Setelah semua dokumen siap, pemilik kendaraan perlu datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus pembukaan blokir STNK.