Ketahui 5 Penyebab STNK Diblokir dan Cara Mengurusnya

Sabtu 22 Feb 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

5. Terlibat kecelakaan dan melarikan diri

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dan melarikan diri bisa diblokir hingga kasusnya selesai diproses hukum.

 

Jika STNK terlanjur diblokir, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuka blokir tersebut :

1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan

• Surat permohonan buka blokir

• Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

• STNK asli dan fotokopi

• Kwitansi pembelian kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)

• Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat

• Bukti pelunasan kredit (jika pemblokiran karena kredit macet)

• Bukti pembayaran e-tilang (jika STNK diblokir karena pelanggaran lalu lintas)

 

2. Mendatangi kantor Samsat

Setelah semua dokumen siap, pemilik kendaraan perlu datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus pembukaan blokir STNK.

 

Kategori :