BACAKORANCURUP.COM - Menindaklanjuti imbauan dan intruksi yang disampaikan Gubernur Bengkulu melalui surat edaran resmi belum lama ini.
Kemenag Rejang Lebong melarang keras pihak madrasah untuk memperjual belikan LKS kepada para siswanya.
Sehingga bisa dikatakan, pihak madrasah dilarang keras untuk memperjual belikan LKS kepada para siswa.
"Apapun kebijakan dan keputusan yang diambil Gubernur maupun bupati, semua akan kita jalankan jika memang untuk pengembangan pendidikan di Rejang Lebong. Jadi tidak ada alasan lagi sekolah meminta bahkan memaksa siswanya untuk menggunakan LKS saat pembelajaran. Jika memang harus ada LKS, maka para gurulah yang membuat LKS maupun modul untuk kegiatan pembelajaran siswa," terangnya.
BACA JUGA:Selama Ramadan, SMPN 2 RL Adakan Pengajian Rutin
BACA JUGA:Sekolah di Kota Bengkulu Dilarang Tahan Ijazah Siswa
Dia juga berpesan kepada para orang tua, agar melapor kepada Kemenag Rejang Lebong, jika masih ada madrasah yang memaksa siswa untuk membeli LKS.
"Dalam hal ini kita tidak main-main, jika masih ada madrasah yang memperjual belikan LKS, nanti akan kita berikan teguran keras serta tindakan lebih lanjut," tegasnya.