BACAKORANCURUP.COM - Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadan tahun 2025 ini, Selasa 4 Maret 2025 kemarin Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong melalui bidang zakat dan waqaf, melakukan pemantauan harga beras di Pasar Atas Curup dan juga Bulog Rejang Lebong.
Pemantauan harga tersebut dilakukan, untuk menyesuaikan besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan harga beras yang dijual di pasaran.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Alfuadi SAg MH menyampaikan, jika melihat dari harga beras yang ada dipasaran, besaran zakat yang harus dibayar oleh masyarakat di Rejang Lebong masih sama seperti besaran zakat fitrah di tahun sebelumnya.
Hanya saja kata dia untuk kepastiannya, tinggal menunggu hasil rapat yang akan dilaksanakan pihak Kemenag bersama pihak terkait lainnya, Kamis 6 Maret 2025 besok.
BACA JUGA:Pemdes Sudah Bisa Lengkapi Persyaratan Administratif DD, APBDes, Perkades dan LPJ Harus Clear
BACA JUGA:Pemdes APK Rampungkan Pengajuan ADD/DD Tahap I
"Kalau dari hasil pantauan yang kita lakukan, nampaknya besaran zakat di Rejang Lebong masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun kita akan rapatkan dahulu soal penetapan besaran zakat bersama lintas sektoral," ujar Alfuadi.
Dia menyebutkan, jika masih sama seperti tahun sebelumnya, maka besaran zakat yang harus dibayar ada 3 tingkatan. Yakni tingkat 1 Rp 40 ribu, tingkat 2 Rp 35 ribu, dan tingkat 3 Rp 30 ribu per kepalanya. Karena itulah tambah dia, penetapan besaran zakat fitrah tinggal menunggu hasilnya saja.
"Nanti akan kita informasikan lebih lanjut jika besaran zakat fitrah sudah ditetapkan," terangnya.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan, agar masyarakat dapat segera melakukan pembayaran zakat fitrah melalui UPZ maupun badan Amil Zakat yang ada di wilayah masing-masing.
Karena secara hukumnya sendiri kata dia, pembayaran zakat sudah bisa dilakukan ketika sudah memasuki bulan ramadan.
"Setelah besaran zakat fitrah ditetapkan, maka kita juga menganjurkan, agar masyarakat melakukan pembayaran zakat yang diwajibkan itu kepada panitia zakat di wilayah masing-masing, maupun langsung diberikan kepada orang yang berhak dan memenuhi persyaratan," tutupnya