BACAKORANCURUP.COM - Hingga saat ini, diketahui masih banyak truk muatan yang melintas diluar jalur dan berkeliaran lewat wilayah Sukaraja-Air Meles-Air Bang.
Padahal secara aturan, truk muatan hanya diperbolehkan melintas di wilayah Simpang Nangka menuju Jalur dua.
Apalagi jembatan Simpang Nangka yang sempat direhab, sudah selesai sejak lama dan sudah bisa dilewati lagi oleh truk.
Sebagaimana disampaikan Mamat (35) salah seorang warga Rejang Lebong kepada wartawan, dia melihat hampir setiap hari pasti ada saja truk muatan yang melintas di dalam kota, bahkan saat siang hari.
Dimana menurutnya, keberadaan truk yang kerap melintas dalam kota itu cukup mengganggu pengendara lainnya. Padahal, jalur truk di wilayah Simpang Nangka sudah diperbaiki, dan sudah bisa dilewati sejak lama.
"Setahu saya, truk dilarang melintas dan melewati wilayah kota. Karena selain membahayakan pengendara lain, truk bisa merusak jalan yang ada di dalam kota, karena membawa muatan yang melebihi kapasitas. Apalagi jalur khusu truk sudah disediakan oleh pemerintah setempat," ungkap dia.
BACA JUGA:Waka II DPRD Minta Perda Sampah Diterapkan Maksimal
BACA JUGA:Warga Air Putih Lama Usulkan Pembuatan TPST
Dia juga meminta, agar pemerintah setempat seperti pihak Dishub dan Sat Lantas dapat menindak tegas dan menertibkan truk yang masih melanggar aturan. Karena jika tidak ditertibkan, maka menurutnya bukan hanya satu dua truk saja yang akan melintas.
"Kepada pihak yang berwenang dimohon untuk menertibkan truk yang melintas diluar jalurnya. Jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan, barulah pihak berwenang mau bertindak," terangnya.
Hal senada pun diungkapkan Andi (46) warga lainnya yang kerap melihat truk melintas di dalam kota. Menurut dia, memang perlu tindak tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan truk. Karena jika warga yang menegur, supir truk tetap tidak peduli dan masih saja melintas masuk ke dalam kota.
"Jujur saja, keberadaan truk yang melintas di dalam kota sangat menggangu aktifitas kami. Apalagi jika dibiarkan, jalan yang dibangun bisa saja cepat rusak," keluh dia.
Sementara itu disampaikan Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya baru mengetahui masih ada truk yang melintas di dalam kota. Karena itu terkait laporan ini, pihaknya akan berkoordinasi kepada pihak Dishub dan Sat Lantas.
"Sebenarnya kewenangan untuk menertibkan truk yang melintas di dalam kota itu adalah pihak Dishub dan Sata Lantas. Karena itu terkait hal ini, kita akan koordinasikan dulu kepada pihak tersebut. Yang jelas benar apa yang dikatakan masyarakat, truk dilarang melintas di dalam kota. Karena sudah ada jalur sendiri yang disediakan oleh pemerintah setempat," sampainya.
Sedangkan Plt Kepala Dishub Rejang Lebong H R Suryadi SSos saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan meninjau adanya truk yang masih melintas diluar jalur itu. Bahkan kata dia, pihak Dishub akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Sat Lantas.