Bolehkan Menikah di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Kemenag Rejang Lebong

Rabu 05 Mar 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Selain hal-hal yang membatalkan puasa, banyak juga masyarakat yang bertanya apakah boleh menikah di bulan ramadan, khususnya masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam Drs H Akhmad Hafizuddin MHI, tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan di bulan ramadan.

Hanya saja kata dia, biasanya masyarakat memilih momen yang pas untuk menikah.

"Menikah di bulan ramadan sah-sah saja, asalkan data dan berkasnya lengkap. Namun biasanya masyarakat atau pasangan suami isteri memilih menikah di hari-hari atau momen yang pas seperti yang diinginkan banyak orang. Namun jika ada yang mau menikah di bulan ramadan, itu tidak jadi masalah," jelas Akhmad Hafizuddin yang akrab disapa Hafiz.

Jika melihat data peristiwa pernikahan di Kemenag Rejang Lebong pada tahun-tahun sebelumnya kata Hafiz, setiap bulan ramadan ada saja satu atau dua pasutri yang menikah di bulan ramadan.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Dia Peristiwa-peristiwa Bersejarah di Bulan Ramadan

BACA JUGA:PMI Siagakan 245 Kantong Darah untuk Keadaan Darurat di Ramadan

Hanya saja untuk ramadan kali ini, memang belum ada pasutri yang mendaftar untuk menikah.

"Biasanya tiap tahun ada saja orang yang menikah di bulan ramadan. Hanya saja memang, mereka menikah di kantor KUA, dan tidak melaksanakan pesta besar-besaran di bulan ramadan," terangnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, jika ada pasutri di Rejang Lebong yang mau menikah usai lebaran nanti, maka mereka harus mendaftar 10 hari sebelum jadwal pernikahan dilangsungkan.

Misal jika ada pasutri yang mau nikah di lebaran ketujuh, maka mereka harus mendaftarkan dirinya di KUA paling lambat beberapa hari menjelang lebaran.

"Biasanya momen menikah ini banyak dilakukan usai lebaran Idul Fitri. Jadi kita mengingatkan, agar pasutri yang bersangkutan dapat mendaftarkan dirinya dari jauh hari. Karena selain layanan KUA libur menjelang lebaran, persyaratan pendaftaran menikah minimal harus dilakukan 10 hari menjelang pernikahan," tutupnya.

Kategori :