Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tahun 2024 ke Bawah, Kok Bisa

Kamis 20 Mar 2025 - 14:30 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), membuat gebrakan baru dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat yang menunggak hingga tahun 2024.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Demul melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Rabu (19/3).

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan yang tertunggak sebelum tahun 2025.

"Jadi, bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang, tidak perlu dibayar. Kami maafkan, kami hapuskan," ujar Dedi Mulyadi dalam video tersebut.

BACA JUGA:Komisi I DPR RI Setujui RUU TNI Dibawa ke Sidang Paripurna

BACA JUGA:Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Kepala Pemerintahan dan Pejabat Senior Hamas

Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk pengampunan pajak bagi masyarakat. Namun, Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.

"Kalau ada yang tidak membayar pajak karena alasan ekonomi, itu bisa dimengerti. Tapi kalau sebenarnya punya uang tapi tidak mau bayar pajak, lalu protes jalanan rusak, itu tidak adil," katanya.

Meski memberikan penghapusan tunggakan, Dedi Mulyadi menekankan bahwa setelah Hari Raya Idulfitri, masyarakat wajib memperpanjang pajak kendaraannya sesuai tarif terbaru tahun 2025. Program perpanjangan pajak ini akan berlangsung mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.

"Kami berikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraannya dengan tarif yang berlaku di tahun 2025, tanpa harus membayar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Keputusan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Banyak yang menyambut baik langkah ini karena memberikan keringanan finansial bagi mereka yang kesulitan membayar pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi tetap mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan ke depannya. Kebijakan penghapusan tunggakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Jabar untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.

Bagaimana pendapat anda tentang kebijakan ini ? Apakah langkah ini akan mendorong lebih banyak orang untuk taat pajak ? 

Kategori :