• Setelah mengajukan, anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email
• Tunggu proses verifikasi dari Polri
5. Ambil SKCK di Kantor Polisi
• Setelah permohonan diproses, datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri)
• Bawa bukti pendaftaran dan dokumen asli untuk verifikasi
Biaya pembuatan SKCK 2025 ialah Rp30.000 per permohonan.
Biaya ini sudah diatur dalam :
• UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis PNBP di Polri
• PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kepolisian
Dengan layanan SKCK online melalui Polri Super App, proses pengurusan SKCK menjadi lebih cepat dan efisien. Anda tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi, cukup ajukan melalui aplikasi dan ambil SKCK setelah diproses.