Cara Mudah Membuat SKCK Online 2025 Melalui HP, Tak Perlu Antre Lagi !

Kamis 27 Mar 2025 - 09:30 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

• Fotokopi Kartu Keluarga

 

2. Dokumen Pendukung

• Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

• Fotokopi Ijazah atau Surat Nikah (untuk keperluan di Polda)

• Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP

 

3. Foto dan Bukti Tambahan

• Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (latar merah, pakaian sopan, tidak memakai aksesoris wajah, tampak utuh jika menggunakan jilbab)

• Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (Mabes Polri, Polda, Polsek)

• Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, atau KBS (khusus Polres)

 

Ikuti langkah-langkah mudah ini untuk mengajukan SKCK secara online melalui Polri Super App :

1. Download dan Instal Aplikasi

• Buka Google Play Store Android) atau App Store (iPhone)

• Cari dan unduh "Polri Super App" 

Kategori :