
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini, kabar gembira datang bagi para PNS yang bertugas di tiga kementerian strategis di bidang pendidikan dan budaya.
Melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, tunjangan kinerja (tukin) para pegawai di kementerian tersebut resmi dinaikkan. Tiga kementerian yang menerima kenaikan tukin tersebut adalah :
• Kementerian Kebudayaan
• Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat
BACA JUGA: Emir Qatar Investasi di Danantara Sebesar Rp 33 Triliun
Kebijakan ini tertuang dalam :
• Perpres No. 20 Tahun 2025
• Perpres No. 19 Tahun 2025
• Perpres No. 18 Tahun 2025
Ketiga peraturan tersebut diundangkan pada 27 Maret 2025 dan diberlakukan secara retroaktif mulai 1 Januari 2025.
Tak hanya para pegawai, para pemimpin tertinggi kementerian pun mendapatkan penyesuaian tunjangan. Dalam Pasal 5 Perpres No. 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa Menteri Kebudayaan akan menerima tukin sebesar 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi di kementerian tersebut. Wakil Menteri Kebudayaan mendapatkan sebesar 90% dari tunjangan menterinya.