Curupekspress.bacakoran.co - Berdasarkan hasil rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dengan sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tergabung di dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong pada 1 februari kemarin, telah diputuskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 mendatang akan dilaksanakan pada awal Juli 2024 mendatang.
Sebagai pembina seluruh SD dan SMP di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Dikbud Kabupaten Rejang Lebong melarang keras pihak sekolah mencuri start atau memulai terlebih dahulu melaksanakan PPDB sebelum tanggal yang sudah di ditentukan.
"Berdasarkan keputusan rapat kemarin, bahwa pelaksanaan PPDB bagi SD dan SMP di bawah naungan Dikbud Rejang Lebong akan dilaksanakan secara serentak, dan hal tersebut akan berlaku bagi sekolah negeri dan sekolah swasta di Kabupaten Rejang Lebong," ujar KadisDikbud Rejang Lebong, Rezza Paklevi SH MM melalui Sekdis Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM, Kamis 1 februari kemarin, di Kantor Dikbud Rejang Lebong.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Seleksi 02SN dan FLS2N Kecamatan Curup Utara
BACA JUGA:Penerapan BLUD SMKN 6 Rejang Lebong Belum Maksimal, Begini Alasannya!
Dalam pelaksanaan PPDB tersebut mengacu kepada keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang masih menerapkan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
"Untuk pelaksanaan PPDB masih mengacu kepada peraturan yang lama, hanya saja pada saat pelaksanaan kegiatan, pengawasan terkait penerapan sistem tersebut yang akan kami lakukan dengan pedoman sistem zonasi tempat tinggal yang lebih kami tekankan," jelas Hanapi.
Sementara itu, Hanapi mengatakan bahwa mengenai pelaksanaan PPDB tersebut sebenarnya waktu pelaksanaan masih cukup lumayan lama, akan tetapi pihaknya menganggap perlu mempersiapkan hal tersebut, karena melihat sudah ada beberapa sekolah swasta yang sudah melaksanakannya.
BACA JUGA:Jelang UKK, SMK Harus Kerjasama dengan Bagan Sertifikasi
BACA JUGA:Seluruh Madrasah Alami Kekurangan Guru
"Bagi sekolah swasta memang tidak dilakukan penerapan zonasi tersebut, hanya saja kami akan melakukan pembatasan terhadap jumlah rombel kelas yang bisa diterima oleh sekolah swasta tersebut," teranganya.
Sementara itu, Dikbud berharap semua sekolah bisa melaksanakannya secara serentak, dan akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi secara administrasi kepada pihak sekolah yang masih membandel terlebih dahulu melaksanakan PPDB tersebut sebelum waktu yang sudah ditentukan.
"Kami tidak ingin lagi pada tahun ajaran 2024/2025 ini masih ada sekolah yang tidak mendapatkan siswa pada saat PPDB, sehingga kami harapkan seluruh sekolah mematuhi pedoman yang sudah disepakati tersebut," tegasnya.
Adapun Pelaksanaan PPDB bagi tingkat SD/SMP di Kabupaten Rejang Lebong, masa pendaftaran dilaksanakan pada Satu sampai dengan Tiga Juli, Pelaksanaan Verifikasi Delapan hingga Sepuluh Juli, Sepuluh Juli Daftar ulang, Sebelas hingga Tiga Belas Juli 2024 pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025.