Curupekspress.bacakoran.co - Komisi I DPRD Rejang Lebong, Selasa (5/3) melakukan hearing dengan memanggil PT Pos sebagai salah satu penyalur Bantuan Soal (Bansos), Dinas Sosial (Dinsos) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun hearing ini membahas terkait dengan semrawutnya penyaluran Bansos pada PT Pos beberapa waktu lalu dan juga saat ini, yang berdampak cukup besar merugikan KPM yang ada di Rejang Lebong.
"Yang jelas kita mendengar keluhan yang berkenaan dengan masyarakat kita, maka kita harus tindaklanjuti, salah satunya ini langkah kita menyelesaikan mencari solusi, dengan melakukan hearing ini," sampai Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Juwita Astuti, dengan didampingi dua anggota Komisi I lainnya Hj Nurul Khairiah, dan Guntur Utama Jaya.
Dikatakannya, jika dalam hearing, sejumlah masalahnya telah disampaikan oleh pihak Dinsos dan PKH Rejang Lebong yang kurang lebih ada beberapa poin, yakni pertama data penerima Bansos yang ditutupi PT POS, banyak data KPM yang terhapus, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penyaluran, adanya calo bansos, dan juga adanya dugaan penilepan uang bansos.
BACA JUGA:Ini Sejumlah Item yang Diusulkan RL ke Provinsi dan Pusat
BACA JUGA:BPK Masuk Lagi ke RL
Dengan kasus sudah transaksi, namun KPM sama sekali tidak merasa menerima dan mengambil uang bansos tersebut di kantor POS, penyaluran dengan tenaga yang tidak profesional, akuntabel dan tidak transparan.
"Ini sudah disampaikan secara langsung, dan poinnya kita sudah dapatkan, dan ada perwakilan pos yang mendengar secara langsung, kendati kita sayangkan hanya satu orang, dan itu pun bukan Kepala PT POS yang datang, hanya diwakili bidang mereka saja, dan mereka juga mengakui, jika mereka memang tidak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinsos dan PKH terkait dengan penyaluran," ungkapnya.
Sehingga dalam kesimpulan hearing sendiri pihaknya meminta pos untuk berbenah terkait dengan sistem dan bisa kembali menyalurkan sesuai dengan aturan dan koridor mereka dan menginvestigasi secara internal terlebih dahulu terkait dengan dugaan - dugaan atau praduga tak bersalah yang terjadi dilapangan, baik pungli, calo ataupun penilepan uang bansos tersebut, tentu saja dengan dikawal oleh lembaga DPRD Rejang Lebong.
"Yang jelas kita berikan waktu, mereka berbenah untuk secepatnya, baik keterbukaan data, profesional penyaluran, kembali ke juklak juknisnya, karena sesuai dengan aturan yang disampaikan, Bagian Hukum Setda Kab Rejang Lebong.
Jika tidak ada aturan yang menyebutkan, jika data tersebut bersifat rahasia, bahkan data tersebut harus diberikan ke pihak yang membidangi, sebagai asas transparansi. Sehingga bisa dilakukan fungsi pengawasan, kontrol dan pemantauan," jelasnya.
Dengan itu pihaknya juga berharap masalah ini juga tidak berlarut terjadi, dan memang kedepan penyaluran bisa dilakukan dengan lebih baik, dan tidak ada masalah yang terjadi dan tidak ada pihak yang dirugikan, terlebih masyarakat Rejang Lebong.
PT Pos Dinilai Egois dan Sombong
Didampingi anggota DPRD Rejang Lebong Hj Nurul Khairiah menyampaikan, jika dalam hal ini PT POS terlalu egois dan sombong sebagai penyalur Bansos tersebut.
Pasalnya mereka tutup mata terkait dengan masalah yang timbul akibat ketidak profesionalan mereka dalam menyalurkan bansos tersebut.