Curupekspress.bacakoran.co - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (20/3) kemarin menggelar rapat musyawarah penetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat tersebut yang di hadiri Kesra Setda Rejang Lebong, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, PD Muhammadyah, Ketua PCNU, Bulog, Baznas, DMI Rejang Lebong dan lainnya.
Telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat gabungan tersebut, bahwa besaran zakat fitrah tahun 1445 H diantaranya Rp 45.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kataegori super, Rp 40.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori sedang dan Rp 30.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori biasa.
"Ya barusan kami sudah rapat gabungan bersama pihak-pihak terkait sudah ditetapkan berapa besaran zakat fitrah di Rejang Lebong tahun 1445 H ini," ucap Kakan Kemenag Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI melalui Kasi Zakat Wakaf, Alfuadi SAg MH saat diwawancara CE.
BACA JUGA:Pemkab RL Siapkan THR ASN Rp 20 Miliar
Ia menjelaskan, nisab zakat fitrah bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk keluarga pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H, maka kadar timbangannya yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau dengan takaran 10 canting beras per jiwa.
"Setiap muslimin dan muslimat yang berkecukupan wajib mengeluarkan zakat fitrah ini," ujarnya.
Dengan sudah ditetapkannya besara zakat fitrah itu, sebut dia, maka masyarakat dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat mempedomani ketentuan tersebut.
Lanjut dia, sesegera mungkun hasil penetapan dan keputusan besaran zakat fitrah ini akan segera di sebarluaskan ke seluruh masyarakat melalui 15 KUA, badan amil zakat, penyuluh dan DMI Rejang Lebong.
"Bahkan mulai saat ini masyarakat sudah bisa bayar zakat fitrah, tapi kebiasaan di masyarakat kita itu biasanya 10 hari menjelang Idul Fitri baru mulai membayar," tandasnya.