Soal THR Guru, Dikbud Belum Dapat Juknis

Senin 25 Mar 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Aziz A
Editor : Radian

Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menginformasikan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk dan teknis pelaksanaan program pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di tahun 2024 ini.

Pasalnya pemerintah pusat belum menetapkan secara khusus terkait besaran THR dan gaji ke-13 bagi para PNS tersebut berupa 50 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta gaji ke 13 yang juga sebanyak 50 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang jumlah seluruhnya mencapai jumlah sebesar satu bulan gaji guru tersebut.

Kepala Dikbud Rejang Lebong, Drs Noprianto MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembantu Tenaga Kependidikan (PTK), Emilia S Sos MPd mengatakan bahwa untuk bisa melaksanakan program tersebut tentu saja pihaknya membutuhkan Juknis pelaksanaan yang sampai sekarang ini belum ada.

BACA JUGA:Soal Pencairan Dana BOS, Ini Pesan Dikbud Rejang Lebong!

BACA JUGA:146 Pelajar SMP di Rejang Lebong Bakal Ikuti Kompetisi OSN, Disini Lokasinya!

"Sebenarnya kami juga berharap bahwa gaji ke 13 dan juga THR guru tersebut bisa kembali dilanjutkan di tahun 2024 ini, akan tetapi hingga saat ini kami belum mendapatkan kepastian apakah bakal dilanjutkan atau tidak karena hingga saat kami belum menerima juknisnya,"ujar Emilia.

Sementara itu, Emilia menyayangkan jika program yang baru dilaksanakan sejak satu tahun lalu tersebut tidak lagi berlanjut di tahun 2024 ini .

"Tentu saja dengan adanya gaji ke 13 serta THR guru tersebut dapat sedikit memberikan apresiasi terhadap kinerja keras mereka dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," singkatnya. 

Kategori :