Curupekspress.bacakoran.co - Tradisi umat muslim Indonesia pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ialah mudik alias pulang kampung.
Banyak ditemukan jajaran ASN menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk pulang pergi mudik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM memperingatkan dimana pun sebetulnya tidak diperbolehkan mudik menggunakan randis.
Namun untuk dalam ruang lingkup Provinsi Bengkulu, ada batas toleransi yang diberikan.
BACA JUGA:BPOM Temukan 9 Sampel Takjil Mengandung 'Rhodamin B
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Lebaran
"Dimana pun juga artinya penggunaan randis untuk pergi mudik atau diluar keperluan dinas itu tidak dibolehkan, namun artinya selagi itu masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu ada toleransi," katanya.
Dengan catatan, sebut Bupati, randis tersebut digunakan untuk kepentingan menemui atau menjumpai keluarga di kampung halaman dan bukan untuk hal yang lain-lain.
"Boleh tapi dengan catatan, gunakan dengan tujuan menemui keluarga bukan hal yang lain," tegasnya.
Bupati menambahkan, tentu untuk biaya operasional yang dibutuhkan itu menggunakan biaya pribadi, bukan biaya dinas.
Disisi lain Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST juga menuturkan, sesuai dengan yang dikatakan Bupati bahwa ASN boleh membawa randis untuk keperluan mudik tetapi masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Semisalnya jika ada pejabat yang hendak membawa randis tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu dengan Bupati atau melalui Sekda.
"Tetap artinya izin dulu ke Pak Bupati atau melalui saya juga bisa. Nah berkaitan dengan biaya, mulai dari perawatan dan bensin itu tanggung jawab masing-masing pejabat bersangkutan karena diluar kedinasan," singkat Sekda.