BACAKORANCURUP.COM - Nasib malang dialami MK (20) warga Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang.
MK harus meregang nyawa setelah ditusuk dibagian kiri pinggang belakang, setelah terlibat perkelahian dengan NA (25) warga Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang, dan AM (24) warga Desa Derati Kecamatan Kota Padang. Di sisi lain pelaku penusukan dalam kasus ini terancam penjara 12 tahun.
Kapolres Rejang Kebong AKBP Juda T Tampubolon SIK melalui Kapolsek Kota Padang Iptu Mansur Daud Manalu SH menyampaikan, kejadian penusukan itu terjadi di halaman depan rumah milik warga Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang pada Minggu 16 juni lalu.
Sedangkan para pelaku berhasil diamankan pada Sabtu 22 juni kemarin, setelah sebelumnya pihak Polsek Kota Padang menerima informasi terkait penusukan yang memakan korban jiwa itu.
BACA JUGA:Bintal 7 Kecamatan Tuntas Dilaksanakan, Binduriang Jadi Kecamatan Penutup
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Lab RSUD Curup, Jaksa Terima Titipan Uang Pengganti Ratusan Juta
"Sehari setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kita amankan di sebuah rumah yang ada di Desa Derati Kecamatan Kota Padang. Sedangkan untuk pengembangan, saat ini kita akan mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam penusukan ini," ujar Kapolsek.
Adapun kronologis kejadiannya ungkap Kapolsek, berawal saat pelaku NA sedang duduk di depan masjid untuk bermain game di handphone, pada Minggu (16/6) sekira pukul 19.30 lalu.
Kemudian pada saat pelaku sedang bermain handphone, pelaku melihat pelaku lainnya AM dan korban sedang berkelahi.
Saat itu terlihat AM di sana memukul korban dengan tangankanannya. Namun NA pelaku lainnya mendekati korban dan AM dengan maksud untuk melerai perkelahian tersebut, dengan cara memegang bahu korban menggunakan kedua tangannya.
Akan tetapi saat memegang bahu korban, korban memukul muka Tersangka sebanyak 2 kali menggunakan tangannya.
Lalu karena perbuatan korban itu, NA emosi dan mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggang sebelah kirinya. Akan tetapi teman AM dan NA menahan perbuatan NA tersebut.
Sehingga pelaku memasukkan kembali
Sajam miliknya, dan menendang pinggang bagian depan sebelah kiri korban dengan kaki kanannya, dan setelah itu pelaku meninggalkan korban lalu duduk kembali di depan rumah warga bersama AW rekan lainnya.
"Setelah kejadian itu, pelaku kembali melihat korban sedang bersama rekannya melintas didepannya. Sehingga teman pelaku yang kesal kembali mengejar korban, dan berkelahi dnegan korban. Kemudian disaat bersamaan, pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggang sebelah kirinya dan menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian pinggang belakang sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Sehingga korban langsung jatuh dan tergeletak," ungkap Kapolsek.