Tusuk Teman Hingga Meninggal, Pemuda Rejang Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

Senin 24 Jun 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

Atas kejadian itu lanjut Kapolsek, pelaku disangkakan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana Subsidair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

"Untuk para pelaku, diancaman penjara selama-lamanya 12 tahun," tandasnya. 

Kategori :