Atas kejadian itu lanjut Kapolsek, pelaku disangkakan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana Subsidair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
"Untuk para pelaku, diancaman penjara selama-lamanya 12 tahun," tandasnya.
Kategori :
Terkait
Jumat 13 Sep 2024 - 04:00 WIB
Pasangan Suami Istri di Rejang Lebong Ini Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Motor!
Rabu 31 Jul 2024 - 03:30 WIB
Kasus Penusukan Owner Rumah Sakit Segera ke Meja Hijau!
Senin 24 Jun 2024 - 19:32 WIB
Tusuk Teman Hingga Meninggal, Pemuda Rejang Lebong Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa 18 Jun 2024 - 07:00 WIB
2 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Rejang Lebong Masih Buron, Polisi Kantongi Identitas!
Jumat 14 Jun 2024 - 20:15 WIB
Susul Teman, DPO Ini Ikut Menyerahkan Diri
Terpopuler
Selasa 12 Nov 2024 - 12:00 WIB
7 Pemain Andalan Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk Lawan Jepang
Selasa 12 Nov 2024 - 11:30 WIB
Samsung One UI 7 Resmi Hadir dan Segera Diluncurkan, Ini Jadwalnya!
Selasa 12 Nov 2024 - 16:00 WIB
Ingin Buka Warung Madura ? Segini Modal yang Harus Dibutuhkan
Selasa 12 Nov 2024 - 23:21 WIB
Pjs Bupati : Perayaan HKN ke 60 di Rejang Lebong Luar Biasa
Selasa 12 Nov 2024 - 17:39 WIB
Dani-Sukatno Didukung 17 Ormas
Terkini
Selasa 12 Nov 2024 - 23:21 WIB
Badan Adhoc Pilkada Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Selasa 12 Nov 2024 - 23:21 WIB
Pjs Bupati : Perayaan HKN ke 60 di Rejang Lebong Luar Biasa
Selasa 12 Nov 2024 - 23:20 WIB
Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan 25 November
Selasa 12 Nov 2024 - 23:19 WIB
Dinas PUPRPKP Kebagian Rp 93 Miliar di 2025
Selasa 12 Nov 2024 - 17:39 WIB