Kini Cetak KK Bisa dari Rumah

Kamis 27 Jun 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Habibi
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - DI era digital saat ini semua serba dipermudah, termasuk dalam sistem administrasi kependudukan atau adminduk di Indonesia.

Dimana saat ini, ada inovasi baru dalam proses adminduk khususnya untuk pencetakan kartu keluarga (KK) warga tak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Karena prosesnya bisa dilakukan secara digital. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi.

Untuk diketahui juga, bahwa KK merupakan dokumen yang memuat informasi tentang struktur, hubungan, dan jumlah anggota dalam sebuah keluarga.

BACA JUGA:Enam PR Kabinet Jokowi Bakal Jadi Warisan Prabowo - Gibran, Menurut INDEF

Dimana setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki KK karena diperlukan dalam banyak urusan administrasi. Jika dokumen KK hilang atau rusak, masyarakat kini dapat mencetaknya sendiri.

Lalu bagaimana cara untuk mencetak KK secara mandiri? Berikut langkah-langkahnya :

- Pertama, akses layanan kependudukan online di wilayah masing-masing.

- Lalu kedua, masukkan nomor ponsel dan alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

- Setelah permohonan diterima, ketiga Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.

- Keempat Permohonan pemohon yang diproses akan disahkan oleh Dukcapil yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berupa QR code.

- Ke lima Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF.

- Keenam, pemohon yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

- Ketujuh, pemohon dapat melakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah dikirim oleh Dukcapil, kemudian KK bisa dicetak sendiri.

Sebagaimana informasi, bagi masyarakat yang ingin mencetak sendiri KK, dapat menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram.

Kategori :