BACAKORANCURUP.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Curup, memastikan tak akan memberikan toleransi bagi oknum pekerja yang terlibat 'fraud' atau penipuan.
Ini pasca adanya eks oknum pekerja yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 9 Juli 2024 karena melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Unit Tes tahun 2022 lalu.
"Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan Kantor Cabang (KC) BRI Curup melalui Kejaksaan Negeri Lebong dan merupakan bukti nyata langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud dilingkungan kerja," ujar Pemimpin Cabang BRI Curup, M Ismail Fahmi kepada wartawan.
BACA JUGA:Hasil Verfak Dukungan Perseorangan Dibawa ke Provinsi
BACA JUGA:Efek Emas Mahal, Banyak Pasangan di Rejang Lebong Tunda Menikah, Benarkah ?
Dalam hal ini, sebut Pinca jika BRI Kantor Cabang Curup menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap oknum ex-pekerja BRI.
"Selain itu, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum ex-pekerja tersebut setelah hasil audit internal sebelum penetapan tersangka," sampainya.
Dalam kasus itu juga, kata Pinca bahwa BRI memastikan dan selalu proaktif dalam mengungkap kasus berkaitan dengan fraud.
Karena menurutnya, BRI telah berkomitmen dan bekerja dengan menerapkan zero tolerance untuk tindakan tersebut.
"BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," katanya.
Untuk diketahui, jika oknum eks pekerja yang terlibat fraud tersebut bertugas di BRI unit Tes Kabupaten Lebong. Akibat kejadian tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,4 Miliar.
Dimana pada 9 Juli 2024, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nurul Azmi Riduan, oknum eks pekerja tersebut dengan pidana penjara selama 3,6 tahun. Tidak hanya itu, oknum eks pekerja tersebut di denda Rp 300 Juta.
Dalam hal ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.