BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong meminta kepada Calon Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong untuk segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
Dikatakan Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Rejang Lebong, Buyono bahwa ada konsekuensi bagi Caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN.
Yakni yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong.
"Jika tidak menyampaikan LHKPN dan bukti laporannya diserahkan kepada KPU Rejang Lebong, mereka bisa tidak dilantik. Ini juga telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024," ujar Buyono.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Apakah Kita Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Atau Belum di Pilkada 2024!
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tunjukkan Bukti Ini, Jika Ingin Ambil Kendaraan yang Terjaring Razia
Menurut Buyono, sesuai ketentuan ayat 1 Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dimana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
"Kemudian di ayat 3 nya, secara jelas disebutkan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," sebut Buyono.
Sementara itu, kata Buyono hingga hari Rabu 17 Juli 2024, diketahui masih ada 3 orang Caleg terpilih DPRD Rejang Lebong belum juga menyerahkan bukti laporan LHKPN.
BACA JUGA:CEK! Ini Dia Daftar 23 Calon Provinsi Baru di Pulau Sumatera, Daerah Kamu Termasuk
BACA JUGA:Begini Cara Cek Nomor Tak Dikenal, Wajib Dicoba untuk Hindari Penipuan!
"Kami berharap bagi yang belum menyelesaikan LHKPN untuk segera diselesaikan dan tanda terima laporannya diserahkan ke KPU Rejang Lebong," pungkasnya.
Daftar Caleg Terpilih yang Sudah Menyampaikan LHKPN
1. Rheki Ahmadi (PKS)