CURUPEKSPRESS.COM - Dugaan kasus korupsi Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru. Dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 25 Juli 2024 menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH didampingi Kasi Pidsus, Albert SE SH AK dalam press releasenya mengatakan bahwa 3 tersangka yang ditetapkan yakni AA sebagai penyedia, BS selaku PPTK dan EW selaku Konsultas pengawas.
"Penetapan tersangka, setelah Kejari Rejang Lebong melakukan pulbaket sejak Mei tahun 2024. Dimana hari ini, kita resmi menetapkan 3 tersangka," ujar Kajari.
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Berhasil Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara!
Menurut Kajari, bahwa pembangunan rumah aren di Rejang Lebong tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 menelan anggaran sebesar Rp 1,3 MiliarMiliar melalui dana alokasi khusus (DAK)
"Untuk estimasi kerugian negara sementara dalam kasus tersebut, sebesar Rp 300 Juta," sampainya.
Sementara itu, untuk tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka sementara dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup. (**)