BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kamis 25 Juli 2024 kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum.
Kegiatan pemusnahan dipusatkan di Halaman Kantor Kejari Rejang Lebong.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap atau inkrach periode Maret sampai dengan Juni 2024.
"Ada berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan, dan yang terbanyak adalah ganja lebih dari 3 kg," ujar Kajari.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya!
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari cara dibakar, diblender hingga di lakukan pemotongan.
Dimana menurut Kajari, hal ini agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dan benar-benar musnah.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk komitmen kami, dan mengantisipasi barang bukti untuk digunakan kembali," sampainya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, diantaranya 98,12 gram narkotika jenis shabu dari 8 perkara, 2.544 butir pil hexymer dari 2 perkara UU kesehatan, 3.158,76 gram narkotika jenis ganja dari 4 perkara.
Kemudian 6 perkara kasus pencurian, 3 perkara perlindungan anak, 1 perkara pengeroyokan, 44 perkara UU darurat tentang senjata api dan senjata tajam, 1 perkara perjudian.
Selanjutnya 1 perkara pertambangan mineral dan batu bara, serta 2 perkara kekerasan dalam rumah tanggal atau KDRT.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan, sudah mendapatkan keputusan pengadilan atau inkracht," tandasnya.