Ada Tantangan Penerapan Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran, Apa Saja?

Minggu 04 Aug 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Habibi
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - Alasan kesehatan, Pemerintah baru saja menerbit aturan pelarangan jual rokok secara eceran sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2024.

Meskipun aturan sudah diterbitkan dan diyakini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun tentu pelaksanaannya juga tidak akan mudah dilakukan.

Karena tantangan utamanya adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa dengan pembelian rokok eceran.

BACA JUGA:Horee!! Prabumulih Bakal Jadi Ibukota Provinsi Baru di Indonesia, 6 Kabupaten di Sumsel Ikut Bergabung

Tentu dalam hal ini diperlukan kerjasama yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan aturan ini dapat diterapkan dengan efektif.

Di sisi lain, Pemerintah juga berharap dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 ini, masyarakat Indonesia dapat lebih sadar akan bahaya rokok dan dapat bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari rokok.

Tentu dengan langkah ini, Indonesia berupaya untuk menuju masa depan yang lebih sehat, di mana generasi mendatang dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpapar bahaya rokok. 

Kategori :