KEPAHIANG, CE - Sebagai antisipasi terjadinya kerusakan kotak suara akibat dimakan rayap dan sebagainya. Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melakukan fogging atau pengasapan di gudang penyimpanan kotak suara di Kantor KPU Kepahiang.
Anggota Komisioner KPU Kepahiang Nur Hasan menjelaskan, kegiatan penyemprotan itu memang sengaja dilakukan agar rayap, serangga, hama, dan sebagainya tidak menjadikan kotak suara sebagai sarang.
"Fogging yang dilakukan itu merupakan upaya yang kami lakukan untuk menjaga kotak suara tetap dalam kondisi baik. Jadi kami akan memaksimalkan, sampai Pemilu nanti, kotak suara tetap dalam keadaan baik tanpa adanya kerusakan," ujar Nurhasan.
BACA JUGA:Pemkab Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Perdamaian Palestina
BACA JUGA:Bulan Ini Banmus DPRD Agendakan 3 Rapat Paripurna
Dirinya juga menjelaskan, kotak suara di Kepahiang ini disimpan di dua gudang di Kabupaten Kepahiang. Sehingga kedua gudang yang ada juga semuanya di fogging semua.
"Kedua gudang kita fogging semua, terbukti saat difogging kemarin, banyak rayap dan serangga yang keluar setelah bersarang di sela-sela kotak sejak ditempatkan kemarin," terangnya.
Untuk diketahui, sebanyak 2.646 kotak suara yang akan digunakan untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, pada Senin (30/10) lalu tiba di Kabupaten Kepahiang. Pendistribusian kotak suara di Kabupaten Kepahiang ini merupakan pendistribusian terakhir yang dilaksanakan di Provinsi Bengkulu. Dimana untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, itu diletakkan di dua gudang, yakni di gudang logistik Kantor KPU Kepahiang dan gudang logistik KPU Kepahiang di Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang. Kotak suara untuk Pemilu 2024 kemarin, diserahkan langsung oleh pihak ekspedisi ke KPU, dan dipantau secara langsung oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) serta pihak TNI-POLRI. Sebanyak 2.646 kotak suara itu nantinya akan ditempatkan di 526 TPS yang tersedia di Kabupaten Kepahiang.
Adapun 5 kotak suara yang disediakan, yakni kotak suara untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten atau Kota.