BACAKORANCURUP.COM - Seluruh desa di Kabupaten Lebong sudah bisa melakukan pengajuan Dana Desa (DD) tahap kedua.
Usulan tahap II ini bisa dilakukan jika realisasi penyerapan pengajuan Dana Desa sudah mencapai 60 persen, maka pengajuan tahap II dapat dilakukan.
Sepuluh desa di Kecamatan Lebong Tengah telah mencapai penggunaan DD sebesar 60 persen, sehingga mereka memenuhi syarat untuk pengajuan tahap II tahun anggaran 2024.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, jika penggunaan DD sudah mencapai 60 persen maka bisa melakukan pengajuan tahap II," kata Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo.
BACA JUGA:Kemenkes: Siapkan Aturan Pelanggaran Aborsi
Sudirjo menjelaskan bahwa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I menunjukkan rata-rata penyerapan paling rendah sebesar 60 persen, dan capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40 persen.
Berdasarkan laporan tersebut, desa-desa sudah bisa melakukan pengajuan tahap II.
"Karena 10 desa di Kecamatan Lebong Tengah ini, realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen untuk tahap I, maka desa sudah bisa melakukan pengajuan tanpa kendala lagi," tambah Sudirjo.