BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 30 Anggota DPRD Rejang Lebong terpilih hasil Pileg 14 Februari 2024 akan dilantik pada 26 Agustus 2024 mendatang.
Namun untuk unsur pimpinan yang akan bertugas seusai dilantik, masih akan dijabat oleh pimpinan sementara yang diambil dari 2 partai politik (Parpol) peraih suara terbanyak.
Dengan demikian, pimpinan dewan tak kan langsung dijabat pimpinan definitif.
"Untuk unsur pimpinan dewan yang baru dilantik akan dijabat terlebih dahulu dengan pimpinan sementara atau ketua dan wakil sementara," sampai Kabag Hukum Persidangan DPRD Rejang Lebong R Ade Fitriyeni, kemarin di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Sumur Bor TMMD Kodim 0409/RL Selesai, 5000 Liter Air Perjam Siap Pasok Kebutuhan Warga
BACA JUGA:Kebersihan Lingkungan Jangan Diabaikan
Dikatakannya, jika pimpinan sementara nantinya, hanya akan ada dua orang yakni Ketua dan Wakil sementara dari dua Parpol pemenang, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dimana dua pimpinan sementara ini yang akan menjalankan tugas untuk memproses unsur pimpinan yang memang telah ditunjuk secara resmi dari masing - masing Parpol pemenang.
"Kurang lebih nantinya pimpinan sementara akan menjabat selama 2 bulan," ungkapnya.
Usai pelantikan dan penunjukan pimpinan sementara, baru pihaknya akan memproses lanjutan untuk pimpinan resmi atau definitif, dengan proses dan mekanisme yang diajukan kembali ke Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pimpinan DPRD Rejang Lebong.
"Usai dilantik kita jalankan proses untuk pimpinan definitif, karena untuk pimpinan akan kembali mendapat SK penunjukan dari Gubernur Bengkulu," terangnya.
Untuk daftar nama yang menjadi ketua dan wakil ketua sementara saat ini masih diproses dua Parpol pemenang yang ada di Rejang Lebong.