CURUP, CE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa, deadline alias batas akhir penerimaan berkas pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap terakhir tahun 2023 ditenggat sebelum tanggal 15 Desember mendatang.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi saat dikonfirmasi wartawan di Curup.
"Batas akhir penerimaan berkas DD tahap III ini masih sama seperti tahun sebelumnya yang ditenggat sebelum tanggal 15 Desember," katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, mengapa ditenggat sampai dengan tanggal 15 Desember, karena ada proses verifikasi di Dinas PMD paling tidak satu hari, kemudian lanjut proses verifikasi di BPKD, lalu terakhir proses pencairan di KPPN satu hari.
BACA JUGA:Cover Belanja APBD, PAD Harus Meningkat
BACA JUGA:Desa Tabarenah Bebas ODF
"Makanya tidak bisa disepelekan, dan desa-desa harus dapat mengikuti alur tersebut," ujarnya.
Adapun sampai dengan akhir bulan November 2023 kemarin, kata dia, berkas pencairan DD tahap III yang sudah diproses dan dinaikkan ke BPKD total ada 83 desa. Sedangkan untuk ADD tercatat sudah ada 75 desa.
"Sedangkan yang belum ini terus kami dorong supaya desa-desa itu bisa cepat untuk mengajukan yang tahap III, karena ini merupakan tahap yang terakhir di tahun anggaran 2023," jelasnya.
Masih dikatakan Suradi, terdapat satu desa di wilayahnya yang tidak bisa mencairkan DD tahap II dan tahap III tahun anggaran 2023. Desa dimaksud yakni Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
"Ada satu desa di Rejang Lebong yang memang tidak bisa cairkan DD tahap II dan III tahun ini, desa itu Desa Kasie Kasubun," ungkapnya.
Ini menurut dia, karena desa tersebut kurang syarat yang mana dalam proses pencairan tahap II sebelumnya juga tidak mengajukan dan mencairkan.
"Hanya lagi tinggal nanti Pemdes nya mengisi laporan atas penggunaan DD tahap I tahun 2023 ini, supaya bisa mengajukan pencairan DD tahap I di tahun 2024 mendatang," bebernya.
Walaupun desa bersangkutan, kata dia, sudah melakukan proses PAW kades. Karena ini bukan persoalannya kades pemerintahan yang baru, melainkan pada capaian output tahun 2022 laporan dari mereka tidak menyampaikan. Sedangkan DD tahap I tahun 2023, syarat agar bisa mencairkan hanya cukup dengan peraturan kepala desa (Perkades).