KEPAHIANG, CE - Berbekal dengan pengalaman terjadinya pemungutan suara ulang pada Pemilu 2019 lalu, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang akan melakukan antisipasi sedini mungkin untuk menghindari terjadinya Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, berkaca pada pemilu 2019 lalu sudah seharusnya dilakukan antisipasi sejak dini terhadap terjadinya Pemilu 2024 nanti.
"Tahun 2019 lalu kita melaksanakan pemungutan ulang di Kabupaten Kepahiang. Saat itu pada Pemilu 2019, ada tiga TPS di Kepahiang yang melakukan pemungutan suara ulang," ungkap Mirzan.
BACA JUGA:Pemkab Raih Predikat B Penilaian SAKIP, Bupati Kepahiang Diganjar Reward
BACA JUGA:Pemkab Jemput Bantuan ke Pusat
Dikatakannya, PSU itu terjadi lantaran adanya pemilih yang mencoblos namun tak terdaftar di TPS tersebut. Sehingga terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk menghindari terjadinya PSU.
"Salah satu potensinya ini, ada yang tak terdaftar di daftar Pemilih khusus, lalu tak terdaftar di daftar Pemilih tetap ataupun yang tak terdaftar di daftar Pemilih tambah ini, ikut melakukan pencoblosan," ucap Mirzan.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya juga sudah mengantisipasi hal tersebut sejak awal dengan mengawasi jumlah daftar pemilih di Kabupaten Kepahiang. Bahkan tak hanya itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pihak KPU Kepahiang dan jajaran, untuk memperhatikan daftar pemilih di Kabupaten Kepahiang.
"Hal ini kita lakukan agar nantinya tak terjadi pemilihan ulang, terutama di TPS yang di tahun 2019 terjadi PSU," jelas Mirzan.
Untuk diketahui, pada Pemilihan Umum 2019 lalu sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kepahiang dilakukan PSU.
TPS tersebut berada di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang. Saat itu pemilih yang tak terdaftar di TPS melakukan pencoblosan di TPS tersebut.