”KPPU dapat berperan sebagai pengawas, memberikan perlindungan bagi dealer misalnya ada praktik semena-mena begitu bahasanya, oleh distributor. Fairness-nya yang kita harapkan,” katanya.
Sedangkan D yang juga pemilik dealer mobil juga mendorong regulator untuk menginvestigasi klausul ekslusif antara pemegang merek dan investor.
Menurutnya, investigasi perlu dilakukan apabila ada kecurigaan klausul eksklusivitas tersebut, sehingga dapat menggangu penjualan dealer.
“Harapan kami tidak ada APM yang punya aturan soal ekslusif ini,” ucap D.
Praktik persaingan tidak sehat ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga pada konsumen yang kehilangan akses ke berbagai pilihan produk berkualitas.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pengusaha dengan pihak berwenang sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Hal itu seperti yang diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Mone Stepanus.
“Secara tidak langsung konsumen akan dirugikan, karena pilihannya akan barang yang diinginkan itu lebih terbatas,” papar Mone. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengembangkan bisnis adalah dengan mencoba meningkatkan bargaining power, namun ini harus sesuai dengan norma yang ada.
“Regulator harus memastikan bahwa peningkatan bargaining power tersebut tidak melanggar norma hukum, khususnya persaingan usaha yang tidak sehat,” tandasnya.