BACAKORANCURUP.COM - Belum lama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud ristek) RI, Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.
Permendikbud ristek 44/2024 ini menerangkan tentang pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.
Di dalam Permendikbud ristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.
Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud ristek, Abdul Haris.
BACA JUGA:Miliki Potensi, Siswa SLB Harus Lebih Diperhatikan
BACA JUGA:Kampus AKREL Gelar Wisuda 15 Oktober
"Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi," ujar Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Kamis 3 September 2024.
Ia menuturkan, status dosen dalam Permendikbud ristek yang baru dikeluarkan ini menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik.
Dengan ini, para Dosen dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.
Di samping itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.
"Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen," katanya.
Pasca terbitnya Permendikbud ristek Nomor 44 Tahun 2024 ini, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP.
Untuk diketahui, NIDN merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Dosen Nasional yaitu nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal atau instansi lain.
Sementara NIDK adalah kepanjangan dari Nomor Induk Dosen Khusus yaitu nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
Lalu Nomor Urut Pendidik (NUP) adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.