Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji Dosen Sekarang!

Rabu 09 Oct 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

 

b. Gaji dosen PNS golongan III/c (lulusan S3)

Sementara dosen lulusan S3 akan menempati golongan terendah III/c dan paling tinggi golongan IV/b. Maka gajinya jika dihitung masa kerja pada golongan III ialah: Golongan III/c: Rp 3.026.400 - 4.9750.500 Sementara gaji golongan IV/b seperti ini: Golongan IV/b: Rp 3.426.900 - 5.628.300 Aturan Tunjangan Dosen Terbaru Dosen juga mendapat tunjangan. Bahkan pada tahun ini, ada aturan tunjangan terbaru. Aturan ini melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, dan tunjangan yang didapat termasuk besarannya adalah seperti ini: 

 

1. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

2. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

3. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara. Demikian besaran gaji dosen PNS terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dan tunjangan terbaru di Permendikbud Ristek nomor 44 tahun 2024.

Kategori :

Terpopuler

Selasa 08 Oct 2024 - 22:27 WIB

Alhamdulillah, Tamsil Guru Rp 250.000 Cair

Selasa 08 Oct 2024 - 22:50 WIB

UPPKB Perketat Pengawasan KIR di Timbangan

Selasa 08 Oct 2024 - 22:58 WIB

3 Paket Bina Marga Masih Proses Lelang