BACAKORANCURUP.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di I donesia, saat ini telah diatur kembali melalui peraturan pemerintah terbaru.
Gaji ini berlaku untuk semua posisi PNS. Termasuk salah satunya, gaji dosen berstatus PNS.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka gaji dosen pun ikut mengalami kenaikan.
Jika sebelumnya pendapatan dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
BACA JUGA:Jutaan Orang Ingin Jadi PNS, Ternyata Ini Gaji Terbarunya!
BACA JUGA:Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Uang Tambahan Hingga Rp900 Ribu di Oktober 2024, Simak Penjelasannya!
Misalnya, jika dulu dosen yang berkarya 0-1 tahun di perguruan tinggi ada pada level golongan III/b, maka gaji mulai Rp 2.688.500 per bulannya.
Namun melalui aturan baru, gajinya mulai Rp 2.903.600 per bulannya.
Sama halnya dosen lulusan S3, dulu dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji Rp 3.044.300, kini per bulan bisa mendapatkan gaji Rp 3.287.800.
Itupun, belum ditambah tunjangan.
Sebelumnya diketahui, dulu jika dosen PNS yang lulus S2 masuk dalam golongan ruang III/b. Golongan III/b diperuntukkan bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister/Master (S2), atau Ijazah Spesialis
1. Dosen golongan III/b bisa naik sampai golonga IV/a. Sementara dosen PNS yang lulus S3 bisa masuk golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis
2. Sementara bila berada di posisi III/c, masih bisa naik sampai golongan IV/b. Maka jika disesuaikan peraturan baru, gajinya sendiri seperti ini:
a. Gaji dosen PNS golongan III/b (lulusan S2) Baca juga: MA Sebut Kemenpan RB Hanya Akomodasi 4 dari 8 Poin Usulan Revisi PP 94/2012 Golongan III/b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Gaji ini merupakan akumulasi dari 0 tahun kerja hingga 32 tahun kerja. Dosen golongan III/b bisa naik ke golongan IV/a atau Pembina. Maka gajinya bisa naik sebesar ini: Golongan IV/a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 Sama dengan golongan III/b, gaji golongan IV juga dihitung berdasarkan masa kerja.