Selain Kenaikan Gaji, Guru PNS Dapat Tunjangan, Ini Besarannya!

Selasa 15 Oct 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan merasakan kenaikan gaji dengan adanya peraturan pemerintah yang baru.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji guru PNS yang naik ini, akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan. Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan.

Bahkan jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Jenjang jabatan fungsional atau JF, dibagi empat. Antara lain Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.

BACA JUGA:Jembatan Dusun Sawah-Talang Benih Putus

BACA JUGA:Ini Dia Kisah Perjuangan Pahlawan Santoso

Guru sendiri ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3. Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.

Dimana perlu diketahui, dalam PP Nomor 5 tahun 2024 ada aturan pemberian gaji yang rinci.

Gaji akan diberikan dengan menghitung masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Tak hanya itu, meskipun sama-sama lulusan S1, jika seorang PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun.

Misalnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0 hingga 1 tahun sesuau MKG adalah Rp 2.785.700. Sementara yang 32 tahun mengabdi, sesuai MKG adalah Rp 4.575.200.

 

Ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009 :

 

Kategori :