Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Ini Motif Anak Tega Habisi Ny4wa Ayah Tiri

Pengungkapan tersangka kasus pembunuhan ayah tiri.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA, pelaku pembunuhan terhadap ayah tirinya sendiri di wilayah PUT, Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini sempat menggemparkan warga setempat karena pelaku diketahui melarikan diri usai melakukan aksi brutal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit PPA Aipda J.J. Sinurat yang didampingi Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, motif pembunuhan bukan disebabkan karena persoalan uang seperti yang sempat beredar di masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merasa tersinggung dengan tatapan mata korban yang dianggap menunjukkan rasa tidak senang terhadap keberadaan dirinya. Perasaan tersinggung itu dipendam pelaku selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melampiaskan emosi dengan cara yang tragis,” ungkap Aipda Sinurat.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku melihat korban bolak balik dengan tatapan sinis. Pelaku yang tersinggung dengan tatap korban langsung tersulut emosi.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Bentuk Tim Satgas Pemberantasan Premanisme dan Ormas Bermasalah

BACA JUGA: 143 Rumah Tak Layak Huni di Curup Program BSRS

Ketika korban keluar rumah pada hari kejadian. Pelaku yang sudah dipenuhi rasa marah kemudian mengikuti korban. Saat melihat balok kayu di teras rumah, pelaku mengambilnya dan bergegas mencari keberadaan korban. Tak lama kemudian, pelaku menemukan korban sedang duduk di pangkalan ojek tidak jauh dari lokasi rumah.

“Pelaku langsung menyerang korban menggunakan balok kayu, namun sempat dihindari oleh korban. Korban mencoba melarikan diri, tetapi pelaku terus mengejar hingga berhasil memukul bagian pinggang korban. Akibat pukulan tersebut, korban tersungkur dan pelaku kembali memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri,” jelasnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian segera membawa korban ke Puskesmas terdekat. Namun karena luka parah di bagian kepala, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah mendapat perawatan intensif.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun berkat kerja keras tim Reskrim Polres Rejang Lebong, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa kemarahan yang tidak terkendali telah merenggut nyawa ayah tirinya sendiri. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa harus mengorbankan nyawa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan