Kepala Daerah Diminta Siaga Darurat Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang berpotensi meningkat dalam waktu dekat. Instruksi tersebut disampaikan setelah arahan Presiden pada 17 November 2025 dan berdasarkan laporan BMKG per 13 November 2025 mengenai aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang bisa memicu cuaca ekstrem di berbagai wilayah.
Melalui Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ, Mendagri menggarisbawahi sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah.
Salah satunya, memetakan kawasan rawan bencana berdasarkan kajian risiko, rencana kontingensi, dan rekayasa cuaca. Mendagri juga meminta daerah mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT), serta menyiagakan seluruh sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mengantisipasi potensi bencana.
Selain itu, kepala daerah diminta memperkuat komunikasi, informasi, edukasi, dan simulasi tanggap bencana untuk meningkatkan kesiapan masyarakat.
Melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik serta peralatan yang memadai untuk mendukung layanan penanggulangan bencana, tulis Mendagri Tito dalam SE tersebut, dikutip Rabu (19/11/2025)
Daerah juga diminta mengaktifkan posko bencana serta menggelar apel kesiapsiagaan bersama TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan, dan unsur masyarakat lainnya. Seluruh kegiatan perlu dipublikasikan melalui media massa.
Selain itu, pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan real time terhadap informasi cuaca dan potensi bencana berdasarkan data BMKG, kemudian kembali menyosialisasikannya kepada publik.
Mendagri menekankan pentingnya percepatan perbaikan infrastruktur dan normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob, hingga tanah longsor.
Apabila terjadi bencana, segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak sesuai Standar Pelayanan Minimal, tegas Mendagri.
Ia juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan peran camat melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana.
Dalam aspek pengawasan, gubernur diminta membina dan mengawasi pelaksanaan penanggulangan bencana oleh bupati/wali kota, serta melaporkan hasilnya kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Bupati/wali kota pun wajib menyampaikan laporan penanggulangan bencana kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.