Kebijakan Penghapusan Utang Era Kepemimpinan Prabowo: Fokus Pemberdayaan UMKM dan Sektor Pertanian

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Dalam langkah strategis untuk memberdayakan sektor UMKM dan pertanian, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024.

Regulasi ini secara khusus mengatur tentang penghapusan piutang macet untuk pelaku UMKM, terutama yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para produsen pangan nasional.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," ungkapnya.

BACA JUGA:Begini Cara Memisahkan Chat Kerja dan Pribadi di WA

BACA JUGA:Jadwal Pengesahan Usai Tatib dan Kode Etik Dievaluasi Pemprov

Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman memberikan penjelasan lebih rinci mengenai implementasi kebijakan ini. Beliau menekankan bahwa program penghapusan utang tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan memiliki kriteria dan batasan yang jelas. Kebijakan ini khusus ditujukan untuk nasabah bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang mencakup Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Terkait nominal pinjaman, pemerintah telah menetapkan batas maksimal yang dapat dihapuskan:

- Untuk kategori usaha: maksimal Rp 500 juta

- Untuk kategori perorangan: maksimal Rp 300 juta

 

Kriteria penerima kebijakan penghapusan utang ini diatur secara ketat dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Pelaku usaha harus bergerak di sektor strategis seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan

2. Usaha terbukti terdampak kejadian-kejadian force majeure seperti:

Tag
Share