Dewan Sidak Proyek Jogging Track Lapangan Setia Negara!

Komisi III DPRD Rejang Lebong melakukan sidak di pembangunan fisik lapangan Setia Negara.-IKE/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Senin siang 16 Desember 2024 kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pembangunan jogging track di Lapangan Setia Negara. Adapun sidak ini dilakukan

"Waktu sudah mepet dan kita ingin pastikan sejumlah pembangunan bisa selesai tepat waktu termasuk pembangunan jogging track di lapangan Setia Negara ini," sampai Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong Lukman Effendi SH, yang juga koordinator Komisi III DPRD Rejang Lebong, yang didampingi anggota Komisi III Anton Doriska, Lidya Marlina, Agung Mangku Alam, Rheki Armadi, Benny Sanjaya.

Dikatakannya, dalam sidak yang dilakukan pihaknya ingin memastikan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan kawasan Lapangan Setia Negara Curup berjalan sesuai dengan perencanaan dan juga memiliki kualitas yang baik.

BACA JUGA:Penderita HIV/Aids Masih Punya Harapan Hidup

BACA JUGA:Anggaran Tersedia, IAIN Curup Bakal Beri Reward Mahasiswa Berprestasi!!

Dimana dalam sidak yang dilakukan pihaknya tersebut pengerjaan disampaikan pelaksana sudah mencapai 80 %, dan mereka berjanji dengan waktu berakhir kontrak pada 29 Desember mendatang akan selesai tepat waktu.

"Ada waktu 13 hari lagi, pihak ketiga dan DPUPRPKP, di lokasi menyampaikan, mereka siap memastikan pembangunan tepat waktu," jelasnya.

Dengan itu maka pihaknya akan kembali meninjau bangunan tersebut pada 28 Desember mendatang, guna memastikan pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan proyek lelang dengan nilai Rp.999,486,000,. berjalan dengan baik dan berkualitas.

Sesuai pernyataan yang disampaikan pihak ketiga tersebut.

"Sesuai dengan janji mereka, di tengah cuaca tidak menentu saat ini mereka memastikan bisa menyelesaikan, dengan menambah pekerja, 28 Desember kita datang kembali, kita pastikan," jelasnya.

Pihaknya juga cukup menyayangkan pada OPD terkait DPUPRPKP Rejang Lebong, dimana masa berakhir kontrak sangat mepet dengan akhir tahun, yakni 29 Desember yang dinilai pihaknya tidak pas.

Ini lantaran jika memang terjadi kesalahan, maka tidak ada waktu untuk memperbaiki, dan proses PHO, juga sangat terburu - buru.

"Ditambah dengan pengajuan pencairan paling lambat pada 23 Desember, sehingga menimbulkan tanda tanya, jika masanya berakhir pada 29 Desember. Dengan itu kita meminta pada PUPRPKP, untuk memastikan betul pembangunan berjalan lancar," pungkasnya. 

Tag
Share